Pengobatan Jarak jauh


Mabes Polri meminta semua pihak menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji.

"Jadi, hasil monitoring langsung dapat diinformasikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Pak Susno ditolak. Kami harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Mei 2010.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji. Penolakan ini menjawab permohonan Susno yang keberatan dengan penangkapan dan penahanan atas dirinya.

Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Susno yang dilakukan Mabes Polri adalah tindakan yang sah.

Hakim menilai tidak ada perbuatan sewenang-wenang dalam penangkapan yang dilakukan penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan mafia hukum arwana yang menjerat Susno. Karena, bukti pemulaan yang dimilik penyidik cukup, yakni satu keterangan saksi dan laporan polisi.

Hakim menyatakan perkara mafia itu dimulai dengan laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan dan penyidikan. Hakim menilai penyidik memiliki bukti permulaan yang lebih cukup untuk menahan Susno.

Selain itu, hakim juga berpendapat Susno dijerat dengan pasal yang berat, Pasal 5 ayat (2) Pasal 11, Pasal 12 h jo 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Pasal 12 h dan b, itu ancamannya seumur hidup atau minimal 4 tahun, sehingga layak untuk dilakukan penahanan. (hs)

0 Response to "Pengobatan Jarak jauh"

Posting Komentar